Wacana Mashlahah

  Kini lagi-lagi masih peran santri,entah mungkin karena saya tidak akan pernah malu sampai kapanpun dengan nama panggilan kang santri dan juga idealnya dengan peran yang cocok untuk santri dalam ikut andil membangun sebuah kemashlahatan.kenapa demikian,karena dengan didasari oleh ilmu serta moralitas,semenjak dari mulai menjadi seorang santri sampai akhir hayat.Mungkin tidak semuanya demikian,karena realita yang pernah saya alami memang santrilah yang mungkin bisa disebut dengan manusia termodern bahkan tercanggih karena yang dipikirkan bukan hanya masa sekarang di dunia saja,akan tetapi masa yang akan di laluinya untuk masa depan pun juga ikut dipikirkan dan mempersiapkan bekal yaitu alam Akhirat .Santripun juga yang bakal menjadi penegak asas kemashlahatan untuk Bangsa,Agama,dan Negara.
   Tujuan dari semua ini,saya ingin juga ikut berpartisipasi dalam menjalin mashlahah dan memahami wacana dalam mashlahah islam itu sendiri sehingga santri yang menjadi pondasi terkuat dapat merubah dari anggapan islam yang mungkin selama ini dianggap sebagai radikal maupun tindakan lain yang dianggap tidak mempunyai nilai mashlhah kaffah.Oleh karena itu maka timbuli sebuah pertanyaan,sejauh manakah tindakan yang dianggap sebagai nilai mashlahah dan tidak?
   Mashlahah (kemaslahatan) menjadi kata kunci dalam kajian syariat,karena muara dari seluruh rangkaian proses tasyri'/pembentukan hukum tak lain hanya untuk menebar kemashlahatan umat manusia baik di dunia ataupun di akhirat.Dan mungkin dalam kajian islam yang sering dipelajari oleh seorang santri adalah pelajaran Ushul Fiqh yaitu Maqhashidus-syariah yang juga dalam Qaidah disebut"jalb mashalih dan dar' mafasid",lagi -lagi berhubungan dengan pembelajaran santri.
  Sebagai akhir dari rangkaian Tasyri',mashlahah dengan kadar yang semakin tinggi selalu menjadi perdebatan dikalangan pakar islam walaupun mereka sepakat dengan hadirnya syari'at yaitu tidak lain hanya menebar kemashlahan umat.
   Mungkin dilihat dari segi masing-masing objek,mashlahah dibagi menjadi 3 bagian,yaitu:       
      a.Mashlahah umum (public interest),yaitu kepentingan umat manusia secara keseluruhan yang
         mesti di tegakkan bersama.Seperti perlindungan terhadap benteng-benteng akidah,keutuhan
        al-Quran sebagai ajaran suci,pemeliharaan tempat ibadah dan tempat-tempat suci.dan juga
        termasukdalam bingkai mashlahah adalah jenis transaksi yang mesti dilakukan oleh lembaga
        negara demi kepentinagn umum.
      b.Maslahah yang berkenaan dengan mayoritas umat manusia (majority imterest).Seperti
         keharusan mengganti rugi bagi tenaga keja yang berbuat kesalahan atau pelanggaran dalam
         sebuah perusahaan atau instansi lainnya.
      c.Mashlahah yang berhubungan dengan perorangan dan hanya terjadi pada peristiwa maupun
        keadaan tertentu (private interest).Seperti mashlahah yang terkandung dalam upaya
        mem-fasakh perkawinan istri yang ditinggal pergi lama oleh suaminya serta tidak diketahui
        kabar dari kepergianya.
   Mungkin masih banyak lagi pendalaman dari mashlah ditinjau dari berbagai segi dan objeknya,dari sedikit buku yang sudah saya baca, inti dari semuanya itu "segala sesuatu bisa menjadikan seorang untuk memotivasi diri sendiri,manfaatkan itu dari mulai segala media dan lain-lain,pelajari kembali mashlahah.jangan takut salah untuk kebaikan jika memulai tidak harus sempurna,tetapi jika ingin sempurna maka mulailah dahulu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Eksakta di tangan umat islam

Penyebaran islam di Asia Tenggara

Catatan Syi'ir AL MU’TAMID BIN ABBAD AL-ANDALUSIA